Profil

Koperasi Konsumen Primer - Jamaah Masjid At-Taqwa

Koperasi At-Taqwa terus berkomitmen untuk mendampingi perjalanan ekonomi umat menuju kehidupan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Selengkapnya
Rapat Anggaran Tahunan 2023 Koperasi Masjid At-Taqwa Cirebon

Sejarah Ringkas Koperasi Masjid At-Taqwa Cirebon

Didirikan pada tahun 1998, Koperasi Konsumen Primer Jamaah Masjid At-Taqwa Kota Cirebon hadir sebagai wujud nyata dari semangat kebersamaan dan kemandirian ekonomi berbasis Masjid.

Bermula dari kebutuhan jamaah Masjid Raya At-Taqwa untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, koperasi ini terus berkembang menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan keuangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Visi

“Menjadi koperasi berbasis Masjid yang unggul, mandiri, dan berdaya guna untuk kesejahteraan bersama.”

Misi

  1. Memberdayakan ekonomi jamaah melalui layanan koperasi Masjid.
  2. Menyediakan layanan keuangan yang amanah, transparan, dan mudah diakses.
  3. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan simpanan, pembiayaan, dan investasi yang berkeadilan.
  4. Memperkuat ukhuwah Islamiyah melalui program pemberdayaan berbasis masjid.

Legalitas Koperasi

Koperasi ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, dengan nomor badan hukum 002/BH/KDK.1024/1.2/VIII/1998, dan perubahan anggaran dasar disahkan dengan nomor AHU-0000562.AH.01.27.TAHUN 2020. Dengan status terdaftar dan pengawasan yang baik, koperasi ini beroperasi secara profesional dan transparan.

Identitas Koperasi

  • Nama Koperasi: Koperasi Konsumen Primer Jamaah Masjid At-Taqwa Kota Cirebon
  • Nomor Induk Koperasi (NIK): 3274050020034
  • Status NIK: A (Aktif)
  • Tanggal Badan Hukum: 26 Agustus 1998
  • Tanggal Perubahan Anggaran Dasar: 11 Juni 2020
  • Nomor Telepon: 0231-232755
  • Fax: 0231-232755

Penghargaan

Susunan Pengurus dan Pengawas

Koperasi Masjid At-Taqwa Cirebon

Susunan Pengurus

  1. Ketua Umum: Ir. H. Odi Suryadi, M.Si.
  2. Wakil Ketua: Mohammad Nur Ali, S.Ag.
  3. Sekretaris: H. Syaeful Badar, M.A.
  4. Wakil Sekretaris: Siti Fatimah, S.E.
  5. Bendahara: Ibnu Malik, M.Pd.
  6. Wakil Bendahara: Nurkhaerunnisa, S.Si.

Pengawas

  1. Drs. H. M. Utsmani Hs, M.H.I.
  2. H. M. Basari Rahmat, S.Ag.
  3. H. M. Ishomuddin Baidhowi, M.B.A.

Pencapaian Koperasi Masjid At-Taqwa Cirebon

Anggota Aktif

Transformasi Digital

Implementasi koperasi digital yang memungkinkan anggota untuk mengakses layanan seperti pembayaran, simpanan, pinjaman, dan transfer secara online.

Penghargaan

Diakui sebagai koperasi berbasis Masjid yang inovatif dan terpercaya di wilayah Cirebon.